Sunday, March 1, 2015

Dasar Teori Sistem Pendingin (Air Conditioner) Materi Teknik Otomotif



     Air Conditioner adalah suatu alat yang digunkan untuk mengatur atau mengkondisikan kualitas udara, meliputi sirkulasi udara, mengatur kelembapan udara, mengatur kebersihan udara, dan untuk memurnikan udara (purification). Menurut Wilbert F. Stoecker dan J.W Jones (Associate Professor Of Mechanical Engineering Of Texas at Austin) menjelaskan tentang refrigerasi dan pengkondisian udara, bahwa dalam kebanyakan bangunan berukuran sedang dan besar, energi panas dipindahkan dengan menggunakan udara, air, dan kadang-kadang refrigerant.
     Perpindahan energi panas ini seringkali dengan membawa energi tersebut dari suatu ruangan ke suatu penyerap kalor sentral (unit refrigasi) atau membawa kalor dari sumber kalor (pemanas atau ketel) ke ruangan. Peralatan untuk memindahkan kalor di antara ruangan yang dikomdisikan dan sumber atau penampung kalor disebut sistem pendistribusian panas. Fungsi lain dari sistem ini adalah  membawa udara ventilasi masuk dari luar ke ruangan. Dalam banyak instalasi pengkondisian udara untuk kenyamanan, kadar udara ventilasi dari luar minuman adalah antara 10% hingga 20% dari laju aliran udara suplai total.
    Pada beberapa penggunaan khusus, misalnya ruang operasi di rumah sakit dan ruang laboratorium, udara suplai hanya terdiri atas udara luar, dan dikondisikan untuk menjaga kondisi khusus ruangan. Tidak ada udara balik untuk pendauran ulang dalam  instalsi ini. Pada umumnya refrigerant ialah suatu zat berupa cairan yang mengalir di refrigator dan bersirkulasi melalui komponen fungsionalis untuk menghasilkan efek mendinginkan dengan cara menyerap panas melalui ekspansi dan evaporasi (penguapan) . Refrigerant yang banyak dipakai oleh kendaraan sekarang ini adalah HFC 134a yang tidak mempunyai sifat perusak ozon dan juga tidak mengandung racun (karena tidak mengandung klor), HFC 134a kalau dilepaskan ke udara, maka secara cepat akan menguap dengan menyerap panas dari udara sekitarnya. Air Conditioner mempertahankan kondisi suhu dan kelembapan udara dengan cara, pada suhu ruangan tinggi refrigerant akan menyerap panas dari udara, sehingga suhu di dalam ruangan turun. Sebaliknya, saat udara di dalam ruangan rendah refrigerant akan melepaskan panas ke udara sehingga suhu udara naik.
     Oleh karena itu, daur refrigasi yang terpenting adalah daur kompresi uap yang digunakan di dalam daur refrigerasi. Pada daur ini uap ditekan dan kemudian diembunkan menjadi cairan lalu tekanannya diturunkan agar cairan tersebut dapat menguap kembali. Pendingin (Cooler) akan mendinginkan dan mengurangi kelembapan udara di dalam kendaraan, sehingga dihasilkan kondisi udara yang nyaman.
       Prinsip dasar pendinginan adalah proses penyerapan dan pelepasan panas suatu media dengan menggunakan zat yang mudah menguap (refrigerant). Kondisi refrigerant dipengaruhi oleh temperatur dan  tekanan yang diberikan kepadanya. Prinsip pemindahan dan penyerapan  panas tersebut secara sederhana dapat dicontohkan pada hal sebagai berikut :
1.      Seseorang akan merasa dingin saat mengoleskan alcohol. Alkohol tersebut menyerap panas dan terjadi penguapan.
2.      Seseorang akan merasa dingin setelah berenang meskipun saat siang hari. Hal ini disebabkan air di badan menyerap panas dan menguap.

     Dalam Air Conditioner, penyerapan adalah pemindahan panas dengan menggunakan refrigerant dapat berfungsi sebagai penyerap dan pemindah panas.
     Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi air conditioner adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengatur suhu udara
2.      Untuk mengatur sirkulasi udara
3.      Untuk mengatur kelembapan udara
4.      Untuk mengatur kebersihan udara

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



Pengertian AMDAL
·                     Pengertian Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup


·                Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
A.           Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
B.            AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
·                Komponen AMDAL terdiri dari
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
·           Beberapa peran AMDAL, yaitu :

1.      Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.

2.      Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.

3.      AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.


·                Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
·                     Kegunaan AMDAL, yaitu
1.      Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.

2.      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.

3.      Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.

4.      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan

5.      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
·           Langkah-langkah AMDAL, yaitu :
1.      Usulan Proyek.

2.      Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan). Bila usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.

3.      Menyusun Kerangka Acuan

4.      Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

5.      Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)

6.      Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.
·           Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1.      Wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.

2.      Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan, baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi.
·                Contoh Komponen Lingkungan Hidup :
1. Fisik Kimia
        i.            Iklim, kualitas udara dan kebisingan

      ii.            Fisiografi

    iii.            Hidrologi

    iv.            Hidrooseanografi

      v.            Ruang, lahan dan tanah
2. Biologi
i.        Flora

ii.      Fauna
3. Sosial
i.        Demografi

ii.      Ekonomi

iii.    Budaya

iv.    Kesehatan Masyarakat
·           Dalam melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang benar.
·           Hasil evaluasi mengenai hasil telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha dan atau kegiatan ini selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.
·           Ruang Lingkup Studi dan Metode Analisa Data
a.       Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL

b.      Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan di lapangan.
1.                   
a.                                           Pelingkupan Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, yaitu :
· Batas Proyek : ruang dimana suatu rencana usaha dan atau kegiatan melakukan prakonstruksi, konstruksi dan operasi.
· Batas Ekologis : ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air/udara), dimana proses yang berlangsung diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan atau kegiatan.
· Batas Sosial : ruang di sekitar rencana dan atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan.
· Batas Administratif : ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan UU yang berlaku.
· Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL : ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.

a.       Metode Pengumpulan dan Analisis Data. Studi AMDAL dapat berjalan sesuai dengan alur dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga akan menghasilkan studi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka studi AMDAL juga dalam analisisnya perlu melakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah pula.
· AMDAL perlu disusun dengan sistimatik, sehingga dapat :
1.      Langsung mengemukakan pendapat penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan rencana usaha dan atau kegiatan.

2.      Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat.

3.      Memuat uraian singkat tentang rencana usaha dan segala dampak besar dan pentingnya.
·           Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan, yaitu
1.      Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan digunakan.

2.      Hubungan antara lokasi rencana usaha dan atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber-sumber daya.
3.      Alternatif usaha dan atau kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan.

4.      Tata letak usaha dan atau kegiatan

5.      Tahap pelaksanaan usaha dan atau kegiatan
i. Tahap prakonstruksi/persiapan
ii. Tahap konstruksi
iii. Tahap Operasi
iv. Tahap Pasca Operasi