Pengertian AMDAL
·
Pengertian Analisis Mengenai Dampak
LIngkungan (AMDAL) menurut PP
Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain
analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang
akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan
diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak
suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting
terhadap lingkungan hidup
·
Alasan AMDAL diperlukan untuk
melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
A.
Karena undang-undang dan peraturan
pemerintah menghendaki demikian.
B.
AMDAL harus dilakukan agas kualitas
lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
·
Komponen AMDAL terdiri dari
1. PIL
(Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA
(Kerangka Acuan)
3. ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL
(Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL
(Rencana Pengelolaan Lingkungan)
·
Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1.
Peran AMDAL dalam pengelolaan
lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda
dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun
AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2.
Peran AMDAL dalam pengelolaan
proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya
adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,
terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi,
manusia, dan ancaman alam sekitar.
3.
AMDAL sebagai dokumen penting.
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai
keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan
di masa setelah proyek dibangun.
·
Tujuan AMDAL adalah menduga
kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
·
Kegunaan AMDAL, yaitu
1.
Sebagai bahan bagi perencanaan dan
pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2.
Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan.
3.
Memberi masukan untuk penyusunan
desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4.
Memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan
5.
Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
·
Langkah-langkah AMDAL, yaitu :
1.
Usulan Proyek.
2.
Penyaringan usulan proyek dengan PIL
(Penyajian Informasi Lingkungan). Bila
usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki
dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat
langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi,
dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3.
Menyusun Kerangka Acuan
4.
Membuat ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan)
5.
Membuat RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
6.
Implementasi Pembangunan Proyek dan
Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.
·
Hal – hal
yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1.
Wilayah studi rencana usaha dan atau
kegiatan.
2.
Kondisi kualitatif dan kuantitatif
dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau
kegiatan, baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun yang masih
dalam bentuk potensi.
·
Contoh Komponen Lingkungan Hidup :
1. Fisik Kimia
i.
Iklim, kualitas udara dan kebisingan
ii.
Fisiografi
iii.
Hidrologi
iv.
Hidrooseanografi
v.
Ruang, lahan dan tanah
2. Biologi
i.
Flora
ii.
Fauna
3. Sosial
i.
Demografi
ii.
Ekonomi
iii.
Budaya
iv.
Kesehatan Masyarakat
·
Dalam melakukan AMDAL, perlu dijelaskan dampak besar
dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang benar.
·
Hasil evaluasi mengenai hasil
telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha dan atau kegiatan ini
selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk
memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.
·
Ruang Lingkup Studi dan Metode
Analisa Data
a.
Identitas Pemrakarsa dan Penyusun
AMDAL
b.
Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi
mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan
untuk AMDAL dan hasil pengamatan
di lapangan.
1.
a.
Pelingkupan Wilayah Studi. Lingkup
wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, yaitu
:
· Batas Proyek : ruang dimana suatu rencana usaha dan atau
kegiatan melakukan prakonstruksi, konstruksi dan operasi.
· Batas Ekologis : ruang persebaran dampak dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air/udara), dimana
proses yang berlangsung diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar,
termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan kegiatan
yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan atau kegiatan.
· Batas Sosial : ruang di sekitar rencana dan atau kegiatan
yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung
norma dan nilai tertentu yang sudah mapan.
· Batas Administratif : ruang dimana masyarakat secara leluasa
melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan UU yang
berlaku.
· Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL : ruang yang merupakan
kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan
kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti
waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.
a.
Metode Pengumpulan dan Analisis
Data. Studi AMDAL dapat berjalan
sesuai dengan alur dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga akan
menghasilkan studi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,
maka studi AMDAL juga dalam analisisnya perlu melakukan metode pengumpulan
dan analisis data yang ilmiah pula.
· AMDAL perlu disusun dengan sistimatik,
sehingga dapat :
1.
Langsung mengemukakan pendapat
penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanaan,
dan pengelolaan rencana usaha dan atau kegiatan.
2.
Mudah dipahami isinya oleh semua
pihak, termasuk masyarakat.
3.
Memuat uraian singkat tentang
rencana usaha dan segala dampak besar dan pentingnya.
·
Kegunaan dan keperluan mengapa
rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan, yaitu
1.
Penentuan batas-batas lahan yang
langsung akan digunakan.
2.
Hubungan antara lokasi rencana usaha
dan atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber-sumber daya.
3.
Alternatif usaha dan atau kegiatan
berdasarkan hasil studi kelayakan.
4.
Tata letak usaha dan atau kegiatan
5.
Tahap pelaksanaan usaha dan atau
kegiatan
i. Tahap
prakonstruksi/persiapan
ii. Tahap
konstruksi
iii. Tahap
Operasi
iv. Tahap
Pasca Operasi
No comments:
Post a Comment