K3 (Kesehatan & Keselamatan kerja)
~
Pengertian k3
~
Pengertian secara umum
K3 adalah usaha
untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan.
~
Dasar hukum :
®
UU NO 1 tahun 1970
Tentang
Keselamatan kerja
Dengan Rahmat
Tuhan Yang maha esa
Prediden Republik
Indinonesia
Menimbang :
a)
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meninggkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
b)
Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat
kerja perlu terjamin pula keselamatanya.
c)
Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien.
d)
Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan
segaala daya-upaya untu membina norma-norma perlindungan kerja.
e)
Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan
dalam undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan
kerja yang sesuai dengan perkembangan mesyarakat, industrialisasi, teknik dan
teknologi.
®
UU NO 2 Tahun 1963
Tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 tahun 1962 tentang
ketentuan dibidang fiskal mengenai pembayaran sumbangan wajin istimewa (Lembaga
negara tahun 19622 No.50) menjadi Undang-Undang.
Presiden Republik
Indonesia
menimbang :
a)
Bahwa perlu mengadakan ketentuan lebih lanjut
mengenai akibat dibidang fiskal karena pemungutan sumbangan wajib.
b)
Bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah
berdasarkan pasal 22 ayat 1 UUD telah mengatur hal tersebut di atas dengan
Perpu No.12 Tahun 1962 (Lembaga negara tahun 1962 No.50)
c)
Bahwa Perpu tersebut perlu ditetapkan menjadi UU
mengingat
1. Pasal-pasal 5, 20, dan 22 Undang-Undang
Dasar.
2. Undang-Undang No. 10 PRP Tahun 1960.
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-Undang tentang Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.12 Tahun 1962 Tentang ketentuan-Ketentuan No.12 tahun 1962
tentang ketentuan-ketentuan fiskal mengenai pembayaran sumbangan wajib istimewa
(Lembaran negara tahun 1962 No.50) menjadi Undang-Undang.
Pasal 1
Jumlah uang yang diserahkan kepada kas negara sebagai
sumbangan wajib istimewa yang dikeluarkan dengan Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak diperhitungkan dalam menghitung laba
maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam pengertian Undang-Undang Pajak
Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungakan dengan pajak apapun.
Pasal 2
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada hari diundangakan dan mempunyai daya sunut sampai
tanggal 3 Agustus 1962 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1963
®
Peraturan-Peraturan Pelaksanaanya
~
Pengertian K3 Secara Khusus
®
Pengrtian Kecelakaan Kerja
‘Kecelakaan
yang terjadi dalam hubungan kerja’
®
Keselamatan Kerja
‘Menjamin
keadaan, keutuhan & kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah.
®
Tujuan K3
1.
Mencegah Kecelakaaan Kerja
2.
Mencegah penyakit akibat suatu pekerjaan
3.
Mencegah/mengurangi kematian
4.
Mencegah/mengurangi cacat tetap
5.
Mengamankan
6.
Meningkatkan produktivitas kerja
7.
Mencegah pemborosan
8.
Menjamin tempat kerja yang sehat
9.
Keselamatan kerja ditujukan bagi
~ Manusia
~ Benda
~Lingkungan
®
Tanggung jawab majikan & karyawan :
A. Majikan
1.
Menyediakan tempat kerja yang ‘bebas resiko’
2.
Dapat mencari bantuan konsultan
3.
Identifikasi tidak dapa menghukum karyawan
B. Karyawan
1.
Memenuhi standar
2.
Melaporkan masalah pada atasan
3.
Dapat menuntut keamanan
®
Penyebab kecelakaan :
1.
Kejadian tidak terduga (Chance accurance)
2.
Kondisi kerja rawan kecelakaan (Unsafe
condition)
3.
Perilaku karyawan yang menimbulakn kecelakaan
(Unsafe acts)
4.
Faktor manusia (Penglihatan, usia, persepsi,
keterampilan motorik)
®
Langkah-langkah untuk menanggulangi kecelakaan
kerja :
1.
Memperbaiki kondisi kerja
2.
Mengurangi perilaku bahaya, melalui
§
Penempelan poster & propaganda lain
§
Pemberian pelatihan
§
Pemberian insentif
§
Komitmen manajemen puncak
§
Pemberian prioritas pada keselamatan
§
Penyusunan kebijakan
§
Penetapan sasaran
§
Penyelenggaraan inspeksi
§
Kerja & tingkat stress karyawan
®
Sebab-sebab seseorang melakukan tindakan tidak
aman
·
Yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana
melakukan pekerjaan dengan aman &tidak tahu bahaya-bahayanya sehingga
terjadi kecelakaan.
·
Yang bersangkutan sudah mengetahui cara yang
aman, bahaya-bahaya dan sebagainya, tapi karena belum mampu/ kurang
terampil/kurang ahli, dan akhirnya melakukan kesalahan fatal.
·
Walaupun yang bersangkutan telah mengetahui
dengan jelas car kerja/ peraturan, sedangkan yang bersangkutan dapat
melaksanakannya, tapi karena tidak ada kemauan akhirnya ia melakukan kesalhan
yang menyebabkan kecelakkan.
®
Cara untuk mengatasi lingkungan yang tidak aman
:
·
Menghilangkan sumber-sumber bahaya/keadaan tidak
aman agar tidak lagi menimbuklkan bahaya.
·
Menghilangkan sumber bahaya agar tidak lagi
menimbulakan bahaya.
·
Mengendalikan sumber bahaya/keadaan tidak aman.
APD (Alat Pelindung Diri)
APD adalah jenis alat
pelindung yang dipakai saat bekerja.
Fungsi
: Untuk melindungi
·
Mata
·
Telinga
·
Muka
·
Kepala
·
Tangan&lengan
·
Kaki
1.
Pelindung Kepala
® Digunakan saat / untuk :
·
Melindungi dari kemungkinan kejatuhan benda dari atas.
·
Bekerja dengan konduktor listrik
·
Kemungkinan terluka
~
Jenis-jenis helm :
1)
Kelas A, yaitu helmet untuk keperluan umum.
2)
Kelas B, yaitu helmet yang digukan pada lingkunagn kerja listrik
3)
Kelas C, yaitu helmet untuk melindungi dari panas
4)
Kelas D, yaitu helmet dengn daya tahan yang kecil terhadap api
~
Syarat helm
1)
Tahan benturan
2)
Meredam kejutan
3)
Anti air dan tidak mudah terbakar
4)
Mudah disesuaikan
2.
Kacamata Pelindung
Kacamata
keselamtan dimaksudkan untuk melindungi muka dari fragmen, object, chip besar
& partikel unsur/butir.
3.
Pelindung muka
Merupakan kombinasi dari kacamat dan googles
4.
Pelindung tangan
Fungsi : Untuk melindungi tangan dari terpotoong pisau, tergores dan
luka bakar.
Jenis-jenis pelindung tangan :
1)
Sarung tangan bahan asbes, untuk melindungi tangan dari panas.
2)
Sarung tangan bahan kulit, untuk melindungii dari percikan api,
beram-beram dan benda kerja yang kasar
3)
Sarung tangan bahan karet, diguhakan oleh pekerja bagian kelisrikan
4)
Sarung tangan campuran karet, neoprene, dan vinyl, untuk pekerjaan
bahan-bahan kimia.
5.
Peralatan pelindung kebisingan
Untuk melindungi telinga dari kebisingan yang berlebih, sehinggadapat
menyebabkan kerusakan pada sistem pendengaran pekerja.
Jenis :
1)
Jenis yang dimasukan ke dalam lubang telinga (Single ear pluge)
2)
Jenis yang menutup seluruh telinga.
6.
Pelindung kaki
Persyaratan, yaitu :
1)
Melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda keras
2)
Terkena panas/ pijar
3)
Terkena beram
4)
Bahan-bahan kimia yang berbahaya
7.
Pelindung tubuh (Apron)
~
Syarat :
1)
Melindungi pekerja
2)
Nyaman
3)
Tidak mengakibatkan bahaya lain
4)
Punya derajat resistensi cukup untuk panas
5)
Dasi, cincin, dan jam tangan dihindari
8.
Respirator
Alat yang menutupi hidung
dan mulut ada juga yang mencakup wajah dan kepala.
Jenis-jenis respirator :
1)
Respirator debu
2)
Respirator dengan pemasok udara
BAHAYA (HAZARD)
Bahaya adalah suatu kondisi yang
menyebabkan kematian, cedera atau kerugian lain.
Simbol-simbol
Hazard adalah suatu simbol untuk mengklasifikasikan sesuatu yang berbahaya
seperti: Mudah meledak, mengoksidasi, terbakar, meracuni, korosif,
iritasi/mencederai.
~
Sumber-sumber bahaya ;
·
Mesin dan peralatan
·
Lingkungan kerja
·
Bahan
·
Proses pekerjaan
·
Perilaku
~
Sumber-sumber pencemaran
·
Limbah
·
Rumah tangga
·
Industri
·
Asap kendaraan.
Pencemaran Udara
|
Efeknya terhadap manusia
|
Asap, Kabut
|
Bronchitis, kanker,
penyakit jantung, pneumonia, ashma, infeksi,alergi
|
Hydro carbon (Hc)
|
Kanker
|
Butir-Butir Carbon (Co)
|
Sakit & Kematian
|
CO2
|
Keracunan &
kematian
|
No comments:
Post a Comment