Tuesday, September 3, 2013

Kesehatan & Keselamatan kerja (K3) (Materi Teknik otomotif)








K3 (Kesehatan & Keselamatan kerja)
~        Pengertian k3
~        Pengertian secara umum
      K3 adalah usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan.

~        Dasar hukum :
®    UU NO 1 tahun 1970

Tentang
          
              Keselamatan kerja

    Dengan Rahmat Tuhan Yang maha esa
    Prediden Republik Indinonesia
Menimbang :

a)      Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meninggkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
b)      Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatanya.
c)      Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d)      Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segaala daya-upaya untu membina norma-norma perlindungan kerja.
e)      Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan mesyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.


®    UU NO 2 Tahun 1963

Tentang

      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 tahun 1962 tentang ketentuan dibidang fiskal mengenai pembayaran sumbangan wajin istimewa (Lembaga negara tahun 19622 No.50) menjadi Undang-Undang.

     Presiden Republik Indonesia
menimbang :
a)      Bahwa perlu mengadakan ketentuan lebih lanjut mengenai akibat dibidang fiskal karena pemungutan sumbangan wajib.
b)      Bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 UUD telah mengatur hal tersebut di atas dengan Perpu No.12 Tahun 1962 (Lembaga negara tahun 1962 No.50)
c)      Bahwa Perpu tersebut perlu ditetapkan menjadi UU mengingat
1. Pasal-pasal 5, 20, dan 22 Undang-Undang Dasar.
2. Undang-Undang No. 10 PRP Tahun 1960.

                       Dengan Persetujuan
  Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
                          Memutuskan :
 Menetapkan :

Undang-Undang tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.12 Tahun 1962 Tentang ketentuan-Ketentuan No.12 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan fiskal mengenai pembayaran sumbangan wajib istimewa (Lembaran negara tahun 1962 No.50) menjadi Undang-Undang.

                       Pasal 1
Jumlah uang yang diserahkan kepada kas negara sebagai sumbangan wajib istimewa yang dikeluarkan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak diperhitungkan dalam menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam pengertian Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungakan dengan pajak apapun.

                       Pasal 2
Undang-Undang ini  mulai berlaku pada hari diundangakan dan mempunyai daya sunut sampai tanggal 3 Agustus 1962 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                                                   Disahkan Di Jakarta
                                                                           Pada tanggal 22 Juni 1963


®    Peraturan-Peraturan Pelaksanaanya





~        Pengertian K3 Secara Khusus
®    Pengrtian Kecelakaan Kerja
‘Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja’

®    Keselamatan Kerja
‘Menjamin keadaan, keutuhan & kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah.

®    Tujuan K3

1.      Mencegah Kecelakaaan Kerja
2.      Mencegah penyakit akibat suatu pekerjaan
3.      Mencegah/mengurangi kematian
4.      Mencegah/mengurangi cacat tetap
5.      Mengamankan
6.      Meningkatkan produktivitas kerja
7.      Mencegah pemborosan
8.      Menjamin tempat kerja yang sehat
9.      Keselamatan kerja ditujukan bagi
~ Manusia
~ Benda
~Lingkungan

®    Tanggung jawab majikan & karyawan :

A. Majikan

1.      Menyediakan tempat kerja yang ‘bebas resiko’
2.      Dapat mencari bantuan konsultan
3.      Identifikasi tidak dapa menghukum karyawan

B. Karyawan

1.      Memenuhi standar
2.      Melaporkan masalah pada atasan
3.      Dapat menuntut keamanan

®    Penyebab kecelakaan :

1.      Kejadian tidak terduga (Chance accurance)
2.      Kondisi kerja rawan kecelakaan (Unsafe condition)
3.      Perilaku karyawan yang menimbulakn kecelakaan (Unsafe acts)
4.      Faktor manusia (Penglihatan, usia, persepsi, keterampilan motorik)

®    Langkah-langkah untuk menanggulangi kecelakaan kerja :

1.      Memperbaiki kondisi kerja
2.      Mengurangi perilaku bahaya, melalui
§  Penempelan poster & propaganda lain
§  Pemberian pelatihan
§  Pemberian insentif
§  Komitmen manajemen puncak
§  Pemberian prioritas pada keselamatan
§  Penyusunan kebijakan
§  Penetapan sasaran
§  Penyelenggaraan inspeksi
§  Kerja & tingkat stress karyawan

®    Sebab-sebab seseorang melakukan tindakan tidak aman
·         Yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman &tidak tahu bahaya-bahayanya sehingga terjadi kecelakaan.
·         Yang bersangkutan sudah mengetahui cara yang aman, bahaya-bahaya dan sebagainya, tapi karena belum mampu/ kurang terampil/kurang ahli, dan akhirnya melakukan kesalahan fatal.
·         Walaupun yang bersangkutan telah mengetahui dengan jelas car kerja/ peraturan, sedangkan yang bersangkutan dapat melaksanakannya, tapi karena tidak ada kemauan akhirnya ia melakukan kesalhan yang menyebabkan kecelakkan.

®    Cara untuk mengatasi lingkungan yang tidak aman :
·         Menghilangkan sumber-sumber bahaya/keadaan tidak aman agar tidak lagi menimbuklkan bahaya.
·         Menghilangkan sumber bahaya agar tidak lagi menimbulakan bahaya.
·         Mengendalikan sumber bahaya/keadaan tidak aman.


     


APD (Alat Pelindung Diri)

  APD adalah jenis alat pelindung yang dipakai saat bekerja.
Fungsi : Untuk melindungi
·         Mata
·         Telinga
·         Muka
·         Kepala
·         Tangan&lengan
·         Kaki

1.       Pelindung Kepala
®      Digunakan saat / untuk :
·         Melindungi dari kemungkinan kejatuhan benda dari atas.
·         Bekerja dengan konduktor listrik
·         Kemungkinan terluka

~        Jenis-jenis helm :
1)      Kelas A, yaitu helmet untuk keperluan umum.
2)      Kelas B, yaitu helmet yang digukan pada lingkunagn kerja listrik
3)      Kelas C, yaitu helmet untuk melindungi dari panas
4)      Kelas D, yaitu helmet dengn daya tahan yang kecil terhadap api

~        Syarat helm
1)      Tahan benturan
2)      Meredam kejutan
3)      Anti air dan tidak mudah terbakar
4)      Mudah disesuaikan

2.       Kacamata Pelindung
     Kacamata keselamtan dimaksudkan untuk melindungi muka dari fragmen, object, chip besar & partikel unsur/butir.

3.       Pelindung muka
Merupakan kombinasi dari kacamat dan googles

4.       Pelindung tangan
Fungsi : Untuk melindungi tangan dari terpotoong pisau, tergores dan luka bakar.

Jenis-jenis pelindung tangan :
1)      Sarung tangan bahan asbes, untuk melindungi tangan dari panas.
2)      Sarung tangan bahan kulit, untuk melindungii dari percikan api, beram-beram dan benda kerja yang kasar
3)      Sarung tangan bahan karet, diguhakan oleh pekerja bagian kelisrikan
4)      Sarung tangan campuran karet, neoprene, dan vinyl, untuk pekerjaan bahan-bahan kimia.

5.       Peralatan pelindung kebisingan
Untuk melindungi telinga dari kebisingan yang berlebih, sehinggadapat menyebabkan kerusakan pada sistem pendengaran pekerja.

Jenis :
1)      Jenis yang dimasukan ke dalam lubang telinga (Single ear pluge)
2)      Jenis yang menutup seluruh telinga.

6.       Pelindung kaki
Persyaratan, yaitu :
1)      Melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda keras
2)      Terkena panas/ pijar
3)      Terkena beram
4)      Bahan-bahan kimia yang berbahaya
7.       Pelindung tubuh (Apron)
~        Syarat :
1)      Melindungi pekerja
2)      Nyaman
3)      Tidak mengakibatkan bahaya lain
4)      Punya derajat resistensi cukup untuk panas
5)      Dasi, cincin, dan jam tangan dihindari

8.       Respirator
     Alat yang menutupi hidung dan mulut ada juga yang mencakup wajah dan kepala.

Jenis-jenis respirator :
1)      Respirator debu
2)      Respirator dengan pemasok udara



BAHAYA (HAZARD)
     Bahaya adalah suatu kondisi yang menyebabkan kematian, cedera atau kerugian lain.


hazard.jpg
 





Simbol-simbol Hazard adalah suatu simbol untuk mengklasifikasikan sesuatu yang berbahaya seperti: Mudah meledak, mengoksidasi, terbakar, meracuni, korosif, iritasi/mencederai.

~        Sumber-sumber bahaya ;
·         Mesin dan peralatan
·         Lingkungan kerja
·         Bahan
·         Proses pekerjaan
·         Perilaku


~        Sumber-sumber pencemaran
·         Limbah
·         Rumah tangga
·         Industri
·         Asap kendaraan.

Pencemaran Udara
Efeknya terhadap manusia
Asap, Kabut
Bronchitis, kanker, penyakit jantung, pneumonia, ashma, infeksi,alergi
Hydro carbon (Hc)
Kanker
Butir-Butir Carbon (Co)
Sakit & Kematian
CO2
Keracunan & kematian

No comments:

Post a Comment